Bermula dari Berobat Sakit Batuk, Terungkap Remaja di Sekadau Dihamili Ayah Kandung
KLIKWARTAKU – Remaja 14 tahun di Sekadau diduga jadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandung. Kasus ini terungkap saat korban dibawa neneknya periksakan sakit batuk. Sebelumnya, nenek korban juga sudah curiga lantaran sang cucu sudah tiga bulan tak minta dibelikan pembalut.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin pada Rabu (17/6).
Tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah IPTU Zainal Abidin.





