DPR Dukung Usulan MUI Perkuat Regulasi terhadap Kampanye LGBT
KLIKWARTAKU – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk menjerat pelaku maupun pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut Singgih, langkah yang disuarakan MUI sejalan dengan komitmen parlemen dalam menjaga moral masyarakat serta melindungi nilai-nilai yang berlandaskan agama dan Pancasila.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menilai segala bentuk perilaku maupun kampanye yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan moral perlu disikapi melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum.
Singgih menjelaskan, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual pada kondisi tertentu telah dapat dijerat hukum pidana, terutama apabila melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di ruang publik, atau dipublikasikan sebagai pornografi sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Meski demikian, Komisi VIII DPR RI, kata dia, siap mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi yang lebih spesifik sesuai dengan usulan yang disampaikan MUI.
Selain aspek regulasi, Singgih mengaku prihatin terhadap maraknya kampanye LGBT di ruang digital yang dinilai semakin terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku tersebut,” katanya.
Karena itu, Komisi VIII mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap akun maupun konten yang dinilai mempromosikan LGBT di platform digital.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII menyatakan siap membuka ruang pembahasan bersama fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah guna mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun peraturan sektoral lainnya.
Di sisi lain, Singgih mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat pendidikan moral dan keagamaan bagi generasi muda.
“Kami ingin memastikan ruang publik, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” ujarnya.***








