klikwartaku.com
Beranda Nasional Langgar Izin Tinggal, WN Kanada Dideportasi dari Aceh

Langgar Izin Tinggal, WN Kanada Dideportasi dari Aceh

Ilustrasi Deportasi WNA

KLIKWARTAKU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Warga negara Kanada tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Rabu 10 Juni 2026.

Proses pemulangan WNA perempuan itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal seluruh tahapan deportasi mulai dari Aceh hingga keberangkatan internasional guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi, petugas mendampingi pemeriksaan dokumen keimigrasian di area keberangkatan internasional. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, MMN diarahkan menuju ruang tunggu sebelum diberangkatkan ke negara asalnya.

“MMN dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan pesawat berjalan lancar sebelum merampungkan tugas pengawalan,” ujar Bambang.

Kantor Imigrasi Banda Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam proses deportasi, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut Bambang, pihaknya akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan jajaran imigrasi dalam menangani pelanggaran keimigrasian tersebut.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa imigrasi tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga marwah dan kedaulatan negara,” katanya.***

Bagikan:

Iklan