klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Anjing Pemburu Babi Hutan Tewaskan Bocah, Polres Bogor Bentuk Tim Gabungan

Anjing Pemburu Babi Hutan Tewaskan Bocah, Polres Bogor Bentuk Tim Gabungan

FOTO: Polres Bogor menerjunkan tim K9 Ditpolsatwa Baharkam Polri untuk memburu anjing pemburu yang lepas di Jasinga. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polres Bogor menerjunkan tim K9 dari Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Baharkam Mabes Polri untuk memburu sejumlah anjing pemburu yang lepas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan menyusul insiden yang menewaskan seorang bocah berinisial MAS (9) akibat serangan anjing pemburu babi hutan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan operasi penyisiran dilakukan guna meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan keamanan lingkungan pasca kejadian tragis yang menimpa korban di kawasan hutan Jasinga.

“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat Jasinga saat ini. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan hari ini meluncurkan tim gabungan dari Ditpolsatwa Baharkam Polri bersama dua ekor K9, Polres Bogor, dan Polsek Jasinga,” kata Wikha, Kamis 11 Juni 2026.

Dia menerangkan, operasi pencarian dipusatkan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari 10 personel Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri yang didukung dua anjing pelacak K9, personel Polres Bogor, serta anggota Polsek Jasinga.

Berdasarkan laporan warga, lanjut dia, terdapat sekitar 12 ekor anjing pemburu yang lepas dari pengawasan pawangnya. Hingga saat ini, petugas telah berhasil menangkap empat ekor anjing, sementara sisanya masih dalam proses pencarian.

Untuk menjamin keselamatan masyarakat, setiap anjing yang berhasil diamankan langsung dievakuasi ke Markas Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri.

“Fokus kami saat ini adalah menyisir Desa Sipak untuk mengamankan sisa anjing pemburu yang lepas. Begitu tertangkap, anjing-anjing tersebut langsung kami evakuasi ke Ditsatwa Mabes Polri agar lingkungan warga kembali aman,” terangnya.

Wikha menjelaskan, selain melakukan pengamanan di lapangan, Polres Bogor juga terus memperkuat proses penyidikan terkait kematian MAS. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka. Y diduga merupakan pemilik anjing yang menyerang korban hingga meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 57 saksi dan menyita 21 kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan babi hutan di wilayah tersebut.

Dia menyatakan, tak hanya itu, penyidik juga melakukan pengujian sejumlah barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi rabies pada anjing yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Penegakan hukum melalui penetapan tersangka oleh Unit PPA sudah berjalan, dan pengamanan total di lapangan dengan menerjunkan K9 juga sedang intensif dilakukan. Kami pastikan Polri hadir secara menyeluruh, baik untuk keadilan korban maupun keamanan psikologis warga Jasinga,” jelas Wikha.

Wikha mengimbau masyarakat Desa Sipak dan sekitarnya agar tetap tenang dan tidak panik karena petugas telah mengepung sejumlah titik yang dianggap rawan.

Sebelumnya, MAS (9) dilaporkan tewas setelah diserang anjing pemburu babi hutan saat sedang memancing belut bersama temannya di kawasan hutan Jasinga. Atas kasus tersebut, tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aktivitas komunitas pemburu yang menggunakan anjing untuk berburu babi hutan di kawasan Jasinga.***

Bagikan:

Iklan