KPK Temukan Pungli Masih Terjadi dalam Penerimaan Murid Baru
KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan praktik pungutan liar dan pemberian imbalan masih terjadi dalam proses penerimaan siswa.
Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Sementara 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses berlangsung.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menilai temuan tersebut menjadi peringatan bahwa upaya membangun budaya integritas di sektor pendidikan masih menghadapi tantangan besar.
“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan dapat tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian.
Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti prosedur secara benar, tetapi juga berpotensi menanamkan persepsi keliru kepada peserta didik bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui jalan pintas.
“Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.
Selain persoalan penerimaan siswa baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan tantangan integritas lain di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Survei yang sama mencatat 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya maupun kenaikan kelas.
Dian mengatakan kebiasaan tersebut kerap dianggap sebagai bentuk penghargaan biasa. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, praktik itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai hal yang wajar. Padahal, jika dibiarkan, praktik ini dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang yang lebih serius,” ujarnya.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membangun karakter dan akhlak yang kuat.
Menurutnya, nilai-nilai kejujuran akan sulit berkembang apabila anak-anak sejak awal menyaksikan bahwa peluang dan keberhasilan dapat diperoleh melalui uang, kedekatan, atau hubungan tertentu.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil,” katanya.
Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mendorong perubahan cara pandang dalam memberikan apresiasi kepada guru. Penghargaan, menurut lembaga antirasuah itu, tidak harus diberikan dalam bentuk materi, tetapi dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam kegiatan pendidikan, maupun ucapan terima kasih.
Melalui penguatan pengawasan dan komitmen bersama, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.***










