Mendagri Usulkan Ditjen Khusus Tangani BUMD
KLIKWARTAKU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan direktorat jenderal (ditjen) khusus yang menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan kinerja.
Menurutnya, pengelolaan BUMD saat ini masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditangani oleh pejabat yang belum secara khusus berfokus pada sektor tersebut.
“Yang menangani BUMD secara spesifik hanya seorang kepala subdirektorat. Tentu kewenangannya tidak akan sekuat jika ditangani langsung oleh direktur jenderal,” kata Tito.
Mendagri menjelaskan, keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung kemandirian fiskal daerah. Secara nasional, BUMD tercatat menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, membukukan laba bersih sekitar Rp14,15 triliun, serta memberikan kontribusi dividen sebesar Rp13,02 triliun kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Dari total 1.092 BUMD di Indonesia, sekitar 300 perusahaan atau 27,50 persen masih mengalami kerugian dan berpotensi menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Kemendagri juga menemukan berbagai kelemahan tata kelola. Sebanyak 342 BUMD tercatat belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI). Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketidakseimbangan komposisi dewan pengawas atau komisaris dengan direksi, serta rendahnya kontribusi dividen yang hanya sekitar satu persen dari total aset yang dimiliki.
Menurut Tito, kondisi tersebut harus segera diperbaiki agar BUMD dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, bukan justru menjadi beban keuangan pemerintah daerah.
“Kalau rugi, BUMD justru akan menggerus APBD karena membutuhkan biaya operasional, pemeliharaan, hingga penggajian pegawai. Kondisi seperti ini yang harus dihindari,” ujarnya.
Untuk merealisasikan pembentukan ditjen khusus BUMD, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara guna memperkuat dan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar regulasi pembentukan lembaga tersebut.
Pemerintah berharap keberadaan ditjen khusus nantinya mampu meningkatkan efektivitas pembinaan, pengawasan, dan pengembangan BUMD sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. ***







