klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Peringati Hari Buruh 2026: Ria Norsan Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Wajib bagi Pekerja, Bukan Sekadar Pilihan

Peringati Hari Buruh 2026: Ria Norsan Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Wajib bagi Pekerja, Bukan Sekadar Pilihan

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Pontianak. Pemprov Kalbar juga mendorong perluasan jaminan sosial hingga menjangkau pekerja rentan di pelosok daerah. (Adpim Pemprov Kalbar)

KLIKWARTAKU – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemberi kerja sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Penegasan itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Pontianak, Jumat (1/5).

Menurut Norsan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perlindungan tersebut menjadi jaring pengaman sosial ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lain yang berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

“Ini adalah bentuk jaring pengaman sosial agar jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, keluarga yang ditinggalkan tidak kesulitan ke depannya,” ujar Norsan.

Peringatan May Day tahun ini mengangkat tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja dengan tagline Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Norsan menilai kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan produktif di Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, ia juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar untuk terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang berada di daerah terpencil dan pedesaan.

“Kami ingin setiap keringat yang menetes dari para pekerja terlindungi oleh sistem jaminan yang kuat. Saya minta perusahaan tidak lalai dalam menyetorkan iuran, dan bagi para pekerja mandiri, mari sadari pentingnya ikut serta dalam program ini demi masa depan keluarga kita semua,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Ahmad Priyono mengungkapkan bahwa hingga 2026 terdapat sekitar 1,1 juta tenaga kerja di Kalimantan Barat yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor penerima upah maupun bukan penerima upah.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja. Tren serupa juga terlihat pada kepesertaan BPJS Kesehatan yang terus bertumbuh untuk menjamin akses layanan kesehatan pekerja dan keluarganya.

Pemerintah Provinsi Kalbar juga terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk buruh harian lepas, memperoleh hak jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.

“Perlindungan buruh bukan hanya soal kepesertaan, tetapi bagaimana memastikan setiap pekerja benar-benar terlindungi saat menghadapi risiko kerja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Suhuri. Ia memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi pekerja di sektor informal dan kelompok rentan.

“Kami berkomitmen agar tidak ada pekerja yang terabaikan dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga seluruh pekerja semakin sejahtera, terlindungi, dan berdaya,” tutupnya. **

Bagikan:

Iklan