Buronan Kasus Kredit Fiktif di BRI Sikka Akhirnya Menyerahkan Diri
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka berinisial SM, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah sekian lama melarikan diri, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kejaksaan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie, mengatakan SM merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di tiga unit Bank BRI di wilayah Kewapante, Nita, dan Paga.
“Masih ada dua tersangka lainnya, berinisial ADES dan DDH, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam DPO Kejari Sikka. Adapun enam tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah AVADL, MJ, YD, YS, ADES, DDH, dan YM, dengan YM diketahui sedang ditahan dalam perkara berbeda,” kata Okky, kemarin.
Okky menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2021–2023 antara lain dengan memanipulasi dokumen nasabah agar terlihat memenuhi syarat pengajuan kredit. Pegawai bank diduga merekayasa data dalam sistem agar kredit bisa dicairkan, meskipun nasabah tersebut tidak layak menerima pinjaman.
Selain itu, lanjut dia, mereka juga menggunakan jasa calo untuk memfasilitasi proses pengajuan dan pencairan kredit. “Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang jasa atas penggunaan identitas mereka,” terang Okky.
Okky mengungkapkan, dana hasil pencairan kredit yang seharusnya diterima nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan hasil audit internal BRI, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,693 miliar, dengan rincian BRI Unit Nita sebesar Rp 1,151 miliar, BRI Unit Kewapante sebesar Rp 1,376 miliar dan BRI Unit Paga sebesar Rp 1,164 miliar.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP,” tegasnya.
Okky menyataka, pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh tersangka berhasil ditangkap. “Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. ***







