klikwartaku.com
Beranda Nasional Yusril Tegaskan Penangkapan Buron Interpol Palestina Bukan Berdasarkan KUHAP

Yusril Tegaskan Penangkapan Buron Interpol Palestina Bukan Berdasarkan KUHAP

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

KLIKWARTAKU – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penangkapan buron Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan untuk memenuhi permintaan Interpol sebagai bagian dari mekanisme kerja sama hukum internasional.

Menurut Yusril, Abdul Karim tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia sehingga penanganannya tidak menggunakan ketentuan KUHAP. Setelah ditangkap, yang bersangkutan diserahkan kepada negara pemohon, yakni Siprus, sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Senin 27 Juli 2026.

Yusril juga meluruskan pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi. Ia menegaskan red notice terhadap Abdul Karim telah terbit sejak 5 Juni 2026, sementara komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.

Ia mengatakan deportasi dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur hukum internasional dipenuhi. Pemerintah Siprus, lanjutnya, mengirimkan pesawat jet pribadi untuk menjemput Abdul Karim melalui koordinasi dengan NCB Indonesia.

Yusril menambahkan, Interpol menerapkan proses verifikasi yang ketat sebelum menerbitkan red notice. Setiap permintaan harus didukung bukti yang kuat serta dipastikan tidak mengandung unsur politik, agama, maupun pelanggaran hak asasi manusia.

“Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, Kedutaan Besar Palestina menegaskan kasus Abdul Karim merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan pemerintah Palestina dan tidak memengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina.***

Bagikan:

Iklan