klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Terungkap! Titik Dapur Program MBG Diduga Diperjualbelikan, Ketua Yayasan Jadi Tersangka

Terungkap! Titik Dapur Program MBG Diduga Diperjualbelikan, Ketua Yayasan Jadi Tersangka

Info grafis

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada Kamis 18 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum Glory.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan Saudara GHS sebagai tersangka,”kata Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Glory diduga memiliki peran penting dalam mencari dan mengelola mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program MBG.

Menurut penyidik, akses tersebut diberikan secara melawan hukum oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki Saudara GHS,” kata Syarief.

Setelah menguasai sejumlah titik dapur SPPG, yayasan yang terafiliasi dengan Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG melalui mekanisme yang dikenal sebagai roll back.

Dalam praktiknya, calon mitra disebut harus menyerahkan sejumlah uang agar memperoleh titik dapur SPPG. Penyidik menduga uang tersebut kemudian mengalir kepada Dadan Hindayana.

“Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada Saudara DH. Penjualan satu SPPG nilainya bervariasi. Kisarannya di angka puluhan juta hingga Rp100 juta,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, terutama terkait afiliasi yayasan dan penjualan titik dapur SPPG untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Padahal, pembangunan dan pengelolaan titik SPPG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara optimal.

Selain dugaan jual beli titik dapur, penyidik juga menemukan indikasi markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga bermasalah, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan indikasi penggelembungan harga.

Penyidik menduga seluruh rangkaian penyimpangan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum dengan memanfaatkan perusahaan, yayasan, maupun kelompok usaha yang terlibat dalam Program MBG.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Bagikan:

Iklan