klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Paket J&T Berisi Ganja Terendus Polisi, Seorang Pria Ditangkap di Batu Aji

Paket J&T Berisi Ganja Terendus Polisi, Seorang Pria Ditangkap di Batu Aji

FOTO: Barang bukti ganja yang disita polisi dari tangan tersangka, KM. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja dengan berat brutto 500 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dan diduga berisi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam,” kata Nona Pricillia, dikutip dari laman resmi Tribratanews, pada Sabtu 6 Juni 2026.

Dia menerangkan, hasil penyelidikan mengarah ke salah satu rumah di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, pelaku mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, yang bersangkutan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dia menambhakan, pihkanya menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait pemesanan ganja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui menggunakan nama samaran A sebagai penerima paket. Ia juga meminta kurir untuk meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan,” terangnya.

Nona menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki, maupun menguasai narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Nona.

Dia menyatakan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya. ***

Bagikan:

Iklan