klikwartaku.com
Beranda Nasional KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim Pelanggar Etik

KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim Pelanggar Etik

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan

KLIKWARTAKU – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 49 rekomendasi sanksi.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan seluruh usulan sanksi tersebut telah diputuskan melalui sidang pleno KY setelah laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran etik.

“Terhadap 121 hakim yang dijatuhi usul sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk menentukan laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, empat hakim diusulkan mendapat sanksi peringatan, 86 hakim sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat.

Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan 15 hakim menerima teguran lisan, 47 hakim teguran tertulis, serta 24 hakim memperoleh pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala terhadap dua hakim, penundaan kenaikan pangkat terhadap dua hakim, serta pemberlakuan status nonpalu selama maksimal enam bulan terhadap 10 hakim.

Adapun sanksi berat yang direkomendasikan antara lain pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap dua hakim, penurunan pangkat selama maksimal tiga tahun terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim.

KY juga mencatat 18 hakim lain terbukti melanggar KEPPH, namun tidak lagi diusulkan menerima sanksi karena sejumlah alasan. Di antaranya, sembilan hakim telah lebih dahulu dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), tiga hakim telah menerima sanksi KY dalam perkara lain, satu hakim sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara oleh MA, tiga hakim telah memasuki masa pensiun, serta dua hakim meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan penerapan hukum acara. Sebanyak 94 hakim dinyatakan melanggar, mulai dari kesalahan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau fakta persidangan, kekeliruan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.

Selain itu, 10 hakim terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, menerima atau meminta uang, serta melakukan intervensi untuk memengaruhi putusan.

KY juga menemukan pelanggaran etik lainnya, yakni tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan kerja seperti bersikap arogan dan melakukan pelecehan terhadap pegawai. Tujuh hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran dalam kehidupan pribadi, termasuk perselingkuhan, hubungan di luar pernikahan, serta pelecehan terhadap perempuan.

Sementara itu, dua hakim terbukti melanggar prinsip integritas karena melakukan rangkap jabatan dan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Satu hakim lainnya terbukti terlibat praktik judi daring.

Sepanjang semester pertama 2026, KY bersama MA juga menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat. Perkara yang diperiksa antara lain terkait penelantaran keluarga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penerimaan suap dan pengurusan perkara.

Abhan menegaskan, pengawasan etik yang berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat integritas lembaga peradilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan berkeadilan.***

Bagikan:

Iklan