Korupsi Pajak di Banjarmasin, KPK Tahan Kepala KPP dan Dua Tersangka Lain
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni fiskus atau anggota tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor yang akrab disapa Venzo.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis 5 Februari 2026.
Asep menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pihak sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026,” jelasnya.
Asep menerangkan, dalam perkara tersebut, Mulyono dan Dian selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 606 ayat 2 Undang undang nomor 1 tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak yang terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin,” pungkasnya. ***







