Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang Pengawasan Intern Berbasis Risiko dan Teknologi Digital
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko dan Teknologi Digital pada Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/6).
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pengawasan intern berbasis risiko dan teknologi digital merupakan strategi penting bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mengintegrasikan proses pengawasan dengan manajemen risiko organisasi serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Lanang, pendekatan berbasis risiko memungkinkan proses pengawasan dilakukan secara lebih terarah melalui identifikasi dan pemetaan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya berfokus pada temuan permasalahan, tetapi juga mendorong perbaikan yang berkelanjutan. Ia menilai keberadaan Raperbup ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat kapabilitas APIP sekaligus mendorong transformasi digital dalam sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Selain itu, Lanang mengingatkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui proses tersebut, setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dapat dipastikan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki norma yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Urgensi pembentukan regulasi tersebut juga disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Mempawah, Firdaus. Ia menegaskan bahwa pedoman pengawasan intern berbasis risiko dan teknologi digital diperlukan untuk memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan pemerintah daerah agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pembahasan teknis rancangan selanjutnya dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati. Dalam forum tersebut, Dini memimpin proses telaah terhadap materi muatan Raperbup dan menyampaikan sejumlah catatan harmonisasi untuk menyempurnakan substansi regulasi. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian judul rancangan peraturan, penyempurnaan konsiderans, perbaikan rumusan sejumlah pasal dan ayat, serta penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan ketentuan dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dini menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap norma yang diatur dalam rancangan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan diterapkan oleh perangkat daerah yang akan melaksanakannya. Melalui pembahasan tersebut, seluruh peserta rapat secara aktif memberikan masukan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko dan Teknologi Digital pada Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum yang dibentuk pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
Menurut Jonny, penguatan sistem pengawasan intern berbasis risiko dan teknologi digital merupakan langkah strategis dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia berharap regulasi yang telah diharmonisasi tersebut dapat menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal serta tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas,” ujar Jonny.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas sebagai instrumen penting untuk mendorong reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Barat








