Pemkot Pontianak Rancang Perwa untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan Kebersihan
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memfasilitasi penguatan kualitas regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Pontianak, yakni Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 dan Raperwa tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa (9/6).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam arahannya, Lanang menegaskan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2024 diperlukan untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan retribusi pelayanan kebersihan agar lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Selain mendukung optimalisasi pendapatan daerah, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan bagi masyarakat Kota Pontianak.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 menjadi instrumen penting dalam mendukung proses perencanaan dan penganggaran daerah. Standar harga satuan biaya yang disusun secara rasional dan sesuai kondisi daerah akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Rapat kemudian dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing. Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah merangkap Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Muchammad Yamin, memaparkan urgensi pembentukan kedua rancangan peraturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan kebersihan bertujuan memperjelas mekanisme teknis pemungutan, mulai dari rekonsiliasi bulanan, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), penyetoran hasil pungutan hingga evaluasi penerimaan secara berkala. Adapun Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 disusun untuk mendukung tertib administrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembahasan substansi terhadap Raperwa tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2024 kemudian dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Dissa Yecika Pricilla. Dalam pembahasannya, sejumlah aspek mendapat penyempurnaan, di antaranya penyesuaian konsiderans agar mencerminkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyempurnaan dasar hukum, perubahan teknik perumusan Pasal 4, penyesuaian nomenklatur, serta penyelarasan teknik penulisan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada pengaturan tindak lanjut hasil pemungutan retribusi yang masuk ke kas daerah, termasuk mekanisme penyetoran kepada bendahara penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Selanjutnya, pembahasan Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2027 dipimpin oleh Ruth Sihombing. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, antara lain penyederhanaan dasar hukum agar lebih tepat dan proporsional, penyelarasan ketentuan umum dengan batang tubuh peraturan, serta penambahan norma yang mengatur fungsi standar harga satuan sebagai acuan dalam lampiran peraturan.
Seluruh penyempurnaan yang dilakukan mengacu pada ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pembahasan juga mempertimbangkan aspek teknis pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Setelah seluruh substansi dibahas dan disepakati bersama, Muchammad Yamin menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar atas fasilitasi harmonisasi yang dinilai sangat membantu dalam menyempurnakan kualitas produk hukum daerah. Dengan tercapainya kesepakatan terhadap substansi kedua rancangan, rapat pengharmonisasian dinyatakan selesai dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Jonny, kedua rancangan peraturan yang dibahas memiliki dampak strategis bagi Kota Pontianak. Raperwa tentang Standar Harga Satuan Biaya akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sementara itu, penyempurnaan regulasi mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan kebersihan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Produk hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Jonny.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.









