Mendag Budi Santoso Minta RUU Komoditas Strategis Fleksibel, DMO Tak Berlaku Otomatis
KLIKWARTAKU – Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis disusun secara proporsional dan fleksibel. Regulasi tersebut dinilai perlu menjaga kepentingan nasional dan stabilitas pasokan domestik, tanpa menghambat perdagangan yang efisien dan berdaya saing.
Hal itu disampaikan Budi Santoso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Raker membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis.
“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Budi Santoso.
Salah satu perhatian pemerintah adalah pengaturan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Budi menilai DMO perlu diterapkan secara selektif berdasarkan kondisi dan karakteristik masing-masing komoditas, bukan otomatis berlaku untuk seluruh komoditas strategis.
Menurutnya, penerapan DMO perlu mempertimbangkan tingkat kepentingan komoditas bagi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, serta dampak ekspor terhadap ketersediaan di dalam negeri.
“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” katanya.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema DMO terhadap sejumlah komoditas untuk menjaga pasokan domestik. Komoditas tersebut antara lain batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.
Budi juga meminta RUU Komoditas Strategis memberikan fleksibilitas kepada Kementerian Perdagangan untuk merespons perubahan kondisi pasar global. Instrumen yang dapat digunakan antara lain kuota ekspor, DMO, hingga larangan ekspor sementara.
“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” ujar Budi.
Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU tersebut perlu konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. RUU juga diharapkan memperkuat instrumen perdagangan yang telah berjalan, seperti perizinan ekspor-impor, penetapan barang yang diatur atau dilarang ekspor dan impor, serta DMO untuk komoditas tertentu.
Budi turut mengusulkan agar kewenangan penetapan tata niaga komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Tata niaga tersebut mencakup penetapan komoditas yang bersifat bebas, diatur, atau diawasi.
Penetapan daftar komoditas nantinya tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurut Budi, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan perdagangan dapat merespons perkembangan pasar sekaligus tetap selaras dengan kebijakan sektoral.
Mengenai mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, Budi mengatakan penerapannya perlu didasarkan pada kajian mendalam. Skema tersebut juga tidak perlu diberlakukan otomatis terhadap seluruh komoditas strategis.
Kajian tersebut, antara lain, perlu mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok.
“Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,” jelas Budi.
Budi mengatakan, pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta melalui skema tersebut. Swasta tetap dapat mengekspor komoditas yang berada di luar skema ekspor satu pintu, sepanjang memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi masukan pemerintah dalam penyusunan RUU Komoditas Strategis. Ia meminta pemerintah menyampaikan secara tertulis standar dan kriteria yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu komoditas sebagai komoditas strategis.
Dalam Raker tersebut turut hadir Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Managing Director Stakeholders Management Danantata Rohan Hafas, serta Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Thomas Mahony. Jajaran Eselon I Kementerian Perdagangan juga mendampingi Mendag Budi Santoso.










