klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sekadau Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sekadau tentang Pedoman Beasiswa Pendidikan Dasar

Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sekadau tentang Pedoman Beasiswa Pendidikan Dasar

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan Pemkab Sekadau

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Dasar, Kamis (17/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam sambutannya, Lanang mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah mengajukan permohonan harmonisasi Raperbup sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.

Menurut Lanang, pengaturan mengenai pedoman pemberian beasiswa pendidikan dasar menjadi salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Sekadau.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau, Fran Dawal, selanjutnya menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup tersebut. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan mencermati materi muatan Raperbup yang dipaparkan oleh Tim Kerja IV Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Wita Yuni Astuti.

Hasil pembahasan menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan regulasi, antara lain penambahan konsiderans filosofis, penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian definisi dan istilah, serta penghapusan Bab XIII tentang Ketentuan Peralihan. Masukan dan hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan perbaikan rancangan oleh pemrakarsa.

Raperbup Sekadau tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Dasar selanjutnya dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai hasil harmonisasi. Setelah proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi.

Bagikan:

Iklan