klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Uncategorized KPK Tetap Optimalkan Aset Rampasan yang Tak Laku Lelang

KPK Tetap Optimalkan Aset Rampasan yang Tak Laku Lelang

Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang
KLIKWARTAKU – Aset rampasan negara yang belum laku dalam satu kali lelang tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah mekanisme untuk memastikan aset tersebut tetap terpelihara dan dapat memberikan manfaat bagi negara.Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, aset yang belum diminati pada lelang pertama dapat kembali diajukan dalam lelang berikutnya. Jika tetap belum terjual, aset dapat dialihkan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.

“Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” ujar Mungki, Senin 14 September 2026.

Sejumlah opsi pemanfaatan antara lain Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian/lembaga, hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa, serta pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan. Mekanisme tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Dengan demikian, penyelesaian barang rampasan tidak hanya bergantung pada keberhasilan penjualan melalui satu kali lelang. KPK dapat menyesuaikan mekanisme penyelesaian berdasarkan karakteristik dan kondisi masing-masing aset.

Mungki mengatakan, aset yang tidak laku dalam lelang tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan pada penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.

Dalam kondisi tersebut, jaksa eksekusi dapat mengevaluasi nilai limit. Apabila dinilai kurang kompetitif, nilai limit dapat diturunkan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelasnya.

Mekanisme pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Selama aset belum terselesaikan, KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan untuk menjaga kondisi barang dan mencegah penyusutan nilai yang tidak perlu.

Besaran biaya pemeliharaan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik aset. Biaya penyimpanan dan pemeliharaan tersebut telah menjadi bagian dari anggaran perawatan aset setiap tahun.

“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.

Nilai aset juga dapat berubah ketika lelang ulang dilakukan setelah masa berlaku hasil penilaian sebelumnya berakhir.

Penilaian barang rampasan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hasil penilaian berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.

Jika lelang ulang dilaksanakan ketika hasil penilaian masih berlaku, nilai aset tetap mengacu pada penilaian tersebut. Namun, jika masa berlaku telah berakhir, aset akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini.

“Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

Pengelolaan aset rampasan merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan, tetapi dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.

Karena itu, keberhasilan penyelesaian aset tidak semata-mata diukur dari apakah barang terjual pada lelang pertama. Ketika belum laku, negara masih memiliki sejumlah jalur untuk mengoptimalkan aset sesuai ketentuan.

“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan,” pungkas Mungki.***

Bagikan:

Iklan