Izin Belum Terbit, Aktivitas PT BSM di Calon Konsesi Pulau Maya Dipertanyakan
KLIKWARTAKU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah kawasan di Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Di tengah kobaran api yang membakar kebun warga hingga kawasan hutan, aktivitas PT Belantara Sejahtera Mandiri (BSM) di wilayah yang disebut sebagai calon konsesi restorasi turut menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak PT BSM mengakui izin konsesi restorasi di Pulau Maya hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat.
Meski demikian, perusahaan disebut telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) serta memberikan dukungan logistik dalam penanganan karhutla.
Seorang warga Pulau Maya, Arman, mengatakan kebakaran tahun ini cukup parah dan melanda sejumlah kawasan, mulai dari kebun masyarakat hingga hutan.
“Parah kebakaran hutan kali ini. Bukan cuma kebun-kebun warga, hutan-hutan dan hutan lindung juga terbakar,” ujar Arman, Minggu 13 September 2026.
Di sisi lain, Tengku Ahmad Budi Aulia selaku CRS Spesialis PT BSM membenarkan bahwa perusahaan belum dapat menjalankan aktivitas pengelolaan konsesi restorasi di Pulau Maya karena izin dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Hanya saja saat ini saya berkegiatan ke arah kerja sama dengan LPHD. Saya belum bisa bekerja di konsesi restorasi PT BSM karena izin belum diterbitkan oleh pemerintah pusat,” jelas Budi melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Budi juga menegaskan, hingga saat ini PT BSM belum memiliki kantor maupun staf khusus di Pulau Maya karena proses perizinan konsesi restorasi tersebut belum rampung.
“BSM Pulau Maya belum dapat izin dari pemerintah pusat. Jadi kami belum ada kantor maupun staf,” katanya.
Meski izin konsesi belum diterbitkan, BSM disebut telah terlibat dalam sejumlah kegiatan bersama lima LPHD di Pulau Maya, termasuk memberikan dukungan logistik dalam penanganan karhutla.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas dan dasar hukum aktivitas perusahaan di wilayah yang disebut masih berada dalam kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayong Utara. *** Julizal








