Kemensos Siapkan Rumah Perlindungan hingga Pemberdayaan Ekonomi Korban TPPO
KLIKWARTAKU – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTSPO) menjalin kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang untuk memperkuat penanganan trauma dan perlindungan menyeluruh bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk merespons dampak yang dialami korban TPPO, mulai dari ancaman sindikat hingga gangguan psikologis yang membutuhkan penanganan jangka panjang.
Direktur RSTSPO Kemensos Rahmat Koesnadi mengatakan penanganan korban TPPO membutuhkan pendekatan komprehensif, tidak hanya setelah korban mengalami tindak kejahatan, tetapi juga melalui upaya pencegahan terhadap kelompok rentan.
“Kerja sama ini menjadi elemen penting tidak hanya setelah kejadian, tetapi juga upaya pencegahan melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial, dan pendampingan sosial bagi korban perdagangan orang,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, korban TPPO umumnya mengalami dampak berlapis, baik akibat keterikatan dengan sindikat maupun gangguan psikologis. Karena itu, proses rehabilitasi membutuhkan waktu dan pendampingan yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penanganan langsung, Kemensos menyiagakan dua Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Tanjungpinang dan Bambu Apus, Jakarta. Fasilitas tersebut menjadi tempat pemulihan kondisi mental dan sosial penyintas sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.
Penanganan tidak hanya berfokus pada pemulihan psikologis. Kemitraan tersebut juga mencakup penguatan integrasi data, pendampingan lanjutan, serta pemberdayaan ekonomi untuk membantu penyintas kembali mandiri.
Ketua Kelompok Kerja Perdagangan Orang, Isye, mengatakan intervensi ekonomi penting dilakukan agar korban yang telah pulih tidak kembali menjadi sasaran sindikat perdagangan orang.
“Kerja sama ini menekankan pada aspek saling penguatan data, pendampingan, dan pemberdayaan secara ekonomi agar para korban dikembalikan keberfungsiannya,” kata Isye.
Menurut dia, penyintas juga dapat memperoleh bantuan untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif yang disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan, bakat, dan kemampuan masing-masing.
Melalui integrasi layanan pencegahan, rehabilitasi, pendampingan, hingga pemberdayaan ekonomi, Kemensos berupaya memutus mata rantai perdagangan orang sekaligus membangun jaring pengaman sosial yang berkelanjutan bagi para penyintas di Indonesia.***








