klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran 75 Hektare Lahan HGU PT Pinang Witmas Abadi

Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran 75 Hektare Lahan HGU PT Pinang Witmas Abadi

FOTO: Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan pengecekan lokasi kebakaran lahan di kawasan HGU PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Polisi memasang police line dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 75 hektare lahan. (Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satreskrim Polres Kubu Raya menyelidiki kebakaran lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 75 hektare. Polisi turun langsung ke lokasi untuk menelusuri titik awal api, aktivitas di sekitar kawasan, hingga kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Pengecekan lokasi dilakukan, pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP, Ambril.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pengecekan awal dan keterangan pihak perusahaan, kebakaran pertama kali diketahui, pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Api terdeteksi di rencana Blok I35 yang berada dalam areal HGU PT Pinang Witmas Abadi.

Dari total sekitar 75 hektare lahan yang terbakar, kurang lebih tujuh hektare di antaranya telah ditanami kelapa sawit. Sementara sebagian besar lahan lainnya belum ditanami dan masih berupa hutan bawas.

Pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun, saat Satgas Gakkum melakukan pengecekan, api dilaporkan masih meluas sehingga proses pemadaman terus dilakukan.

Di tengah upaya pemadaman, polisi mulai mengurai peristiwa tersebut dari sisi penegakan hukum. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan maupun diketahui sebagai pelaku.

Satgas Gakkum masih menelusuri titik awal api, kondisi lahan, aktivitas di sekitar lokasi, serta rangkaian kejadian sebelum dan saat kebakaran berlangsung.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) merupakan bagian dari langkah awal penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tim juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan saksi di sekitar lokasi,” kata Ade, kemarin.

Ade menerangkan, seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi dan dalami untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara bertahap. Polisi tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan kebakaran diperoleh.

“Penyelidikan masih berjalan. Tim Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, berkoordinasi dengan instansi teknis, serta mencocokkan data dan kondisi faktual di lapangan,” terangnya.

Dia menyatakan, jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengecekan tersebut, petugas memasang police line dan baliho di sekitar lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sejumlah saksi di sekitar TKP juga telah dimintai keterangan.

Penyelidikan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat, manajemen kebun, serta pimpinan PT Pinang Witmas Abadi.

Tim juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya untuk mencocokkan data kawasan HGU, status dan peruntukan lahan, serta informasi teknis lainnya.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan api dapat dikendalikan dan pada saat bersamaan proses penegakan hukum tetap berjalan. Kami akan bekerja berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil pendalaman di lapangan,” pungkas Ade.***

Bagikan:

Iklan