klikwartaku.com
Beranda Nasional Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang

Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Salah seorang tersangka merupakan oknum staf administrasi KPK yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AWI, Bupati Pemalang periode 2025–2030; GHA, orang kepercayaan bupati; LBS, pihak swasta; serta DIS, staf administrasi KPK. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini terungkap saat penyidik melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan rekanan pemerintah.

Menurut Budi, AWI diduga menggunakan GHA untuk meminta sejumlah uang kepada para pejabat dan pihak swasta guna memenuhi kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA diduga berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar.

Penyidikan kemudian mengungkap bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui oknum di lingkungan KPK.

Dalam konstruksi perkara, GHA diperkenalkan kepada LBS melalui seorang perantara. Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS disebut melakukan tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Pada pertemuan itu, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan klaim dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang menjadi perhatian KPK.

Setelah menyepakati permintaan tersebut, AWI dan GHA menyerahkan sekitar Rp1,2 miliar kepada LBS dari dana yang telah dikumpulkan. Adapun sisa dana yang belum disalurkan masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dan penggunaannya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita uang dan aset lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Budi menegaskan, penetapan tersangka terhadap oknum pegawai internal menunjukkan komitmen KPK dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan insan KPK sendiri.

“KPK berkomitmen melakukan pembenahan melalui penguatan sistem maupun peningkatan integritas individu sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” kata Budi.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri sisa aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut..***

Bagikan:

Iklan