klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Hacker Asal Demak Retas 260 Website Sekolah, Kampus dan Instansi, Berakhir Ditangkap Polda Jatim

Hacker Asal Demak Retas 260 Website Sekolah, Kampus dan Instansi, Berakhir Ditangkap Polda Jatim

FOTO: Polda Jatim mengungkap kasus peretasan 260 website milik sekolah, kampus, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta yang disalahgunakan untuk promosi judi online. (Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan sebagai media promosi situs judi online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peretasan yang memanfaatkan celah keamanan pada sejumlah website untuk mengambil alih pengelolaan domain, kemudian menjual aksesnya kepada pihak lain yang digunakan untuk kepentingan promosi judi online.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat sekaligus mengganggu keamanan ruang digital.

“Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami berbagai modus kejahatan siber agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan website yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan mengeksploitasi celah keamanan pada website milik korban hingga berhasil mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” jelas Bimo.

Menurutnya, domain yang telah berpindah tangan kemudian digunakan untuk membuat subdomain yang berisi promosi perjudian online. Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website resmi milik korban, yang muncul justru halaman berisi promosi situs judi online.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” tegasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersangka menyasar website di sejumlah provinsi, termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Di Jawa Timur sendiri, korban berasal dari sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi sebanyak, 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah dan 147 website perusahaan swasta

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,” kata Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi perjudian online.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu korban dalam perkara ini, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus tersebut.

Bambang Eko Nugroho selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun mengatakan aksi peretasan tersebut telah merugikan institusinya karena nama baik kampus ikut tercoreng akibat website resmi disalahgunakan untuk mempromosikan perjudian online.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat maraknya penyalahgunaan website resmi berbagai institusi sebagai sarana promosi judi online. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kejahatan siber tersebut.***

Bagikan:

Iklan