Dua Pemilik Whip Pink Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Penjualan Gas N2O via WhatsApp
KLIKWARTAKU —Â Â Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar modus peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink yang dipasarkan secara daring melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan pascapenggerebekan tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026.
“Tabung gas N2O merek Whip Pink berkemasan merah muda tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp,” kata Eko, kemarin.
Dari hasil penyidikan diketahui, pembelian produk dilakukan melalui WhatsApp dengan mekanisme pengisian formulir pemesanan yang mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, perusahaan diduga tidak pernah melakukan verifikasi terhadap identitas maupun usaha yang dicantumkan pembeli.
“Hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tidak pernah melakukan verifikasi terhadap identitas maupun usaha yang dicantumkan oleh pembeli,” ujarnya.
Penyidik bersama Laboratorium Forensik Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menemukan seluruh tabung berisi gas N2O murni dengan spesifikasi gas medis untuk keperluan anestesi, bukan N2O yang memenuhi standar sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O.
Selain itu, hasil pemeriksaan ahli mengungkap nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tidak kompatibel dengan alat pembuat krim makanan. Corong tersebut justru diduga dirancang untuk memudahkan pengguna menghirup gas secara langsung.
Penyidikan juga mengungkap jaringan distribusi Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi turut memasok sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Di lokasi tersebut, gas diduga disajikan menggunakan balon karet dan diperjualbelikan kepada para pengunjung.
Dalam aspek pemasaran, perusahaan juga diketahui pernah menawarkan promosi “Buy 5 Get 1 Free” serta menggunakan nama dan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Materi promosi itu kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperkirakan penjualan produk mencapai rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.
Brigjen Pol. Eko menegaskan pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga hanya digunakan untuk menyamarkan tujuan peredaran gas yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila disalahgunakan.
“Risiko penyalahgunaan gas N2O antara lain dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink pada April 2026. Saat itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas Whip Pink berikut mesin pengisian gas.
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengungkap jaringan distribusi yang cukup luas dengan sedikitnya 16 gudang penyimpanan di berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, Bali, dan Lombok.
Bareskrim Polri masih terus mendalami alur distribusi serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta pidana denda kategori VI.***










