Honda Beat Raib di Area Parkir, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Setelah Telusuri CCTV
KLIKWARTAKU —Â Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pang Semangai, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Seorang pria berinisial AM (37) yang diketahui merupakan penjahat kambuhan (residivis) diamankan polisi bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan, pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Gang Bersama 2, Pontianak. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy M. Suyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, pada Selasa 21 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Bebek Boedjang, Jalan Pang Semangai, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Happy menerangkan, saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernomor polisi KB 4003 MAE. Setelah selesai beristirahat, korban mendapati kunci sepeda motor telah hilang dan kendaraan yang sebelumnya diparkir di samping tempat kerjanya sudah tidak berada di lokasi.
“Korban sempat berupaya mencari sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian, namun tidak berhasil menemukannya,” terangnya.
Happy menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Tabrani Ahmad,” ucapnya.
Saat didatangi, dia menambahkan, pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, AM mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi KB 4003 MAE.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” ujar Happy.
Dia menegaskan, atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. ***








