Barantin Amankan 69 Burung Tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan di Surabaya
KLIKWARTAKU —Â Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa dini hari, 28 Juli 2026.
Puluhan satwa tersebut diduga akan dikirim antarwilayah secara ilegal tanpa sertifikat kesehatan hewan, sehingga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa liar.
Pengungkapan kasus bermula saat pejabat karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara dengan rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat memeriksa sebuah truk, petugas menemukan sejumlah kardus yang berisi puluhan burung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil identifikasi menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri dari 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing.
Seluruh burung tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan status kesehatannya sebelum dilalulintaskan.
“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah.
Dia menjelaskan, dokumen karantina menjadi bukti bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina sehingga aman diperdagangkan maupun dipindahkan ke wilayah lain.
Dia menerangkan, saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan pengiriman satwa tersebut.
Setelah proses pemeriksaan selesai, lanjut dia, puluhan burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran, terutama di pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi. Upaya ini dilakukan untuk menekan praktik perdagangan dan lalu lintas satwa ilegal sekaligus menjaga keamanan hayati serta kelestarian sumber daya alam Indonesia,” pungkasnya. ***








