klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

FOTO: Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka kasus pembukaan jalan ilegal menggunakan excavator di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. (Humas Kemenhut)

KLIKWARTAKU — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembukaan jalan di kawasan hutan secara tidak sah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), dilanjutkan dengan pemeriksaan serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Lampung, BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena berpotensi memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.

“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,” tegas Dwi, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Januanto, penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Perlindungan taman nasional, katanya, bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

Dia menerangkan, kasus tersebut terungkap berawal dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilakukan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit Hydraulic Excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

“Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan secara ilegal. Alat berat tersebut kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penggunaan alat berat di kawasan taman nasional menunjukkan adanya dugaan tindakan yang dilakukan secara terencana.

“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas,” kata Hari.

Dia menyatakan, pihaknya memastikan tidak akan berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik kini tidak hanya fokus pada dua tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembukaan jalan tersebut.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka yakni, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf a juncto Pasal 78 ayat 2 Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluj tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.***

Bagikan:

Iklan