Kuasa Hukum Tersangka Kasus Meninggalnya Veggie Minta Polisi Cek Riwayat Komunikasi hingga CCTV
KLIKWARTAKU – Kuasa Hukum VP, tersangka dalam kasus neninggalnya Veronika Afriyana Iskandar atau Veggie meminta polisi melakukan penyelidikan kembali dengan memeriksa riwayat percekapan di handphone korban hingga mengaudit rekaman CCTV.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, hasil pemeriksaan otopsi baru bertanggal 13 April 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik, bagaimana mungkin suatu dokumen yang bertanggal 13 April 2026 dijadikan dasar atau pertimbangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 12 April,” ungkap kuasa hukum tersangka, Dede Kurnia pada Rabu (29/7/2026).
Deden juga mengungkapkan adanya indikasi korban mendapat ancaman dari pihak yang memiliki hubungan dengan anggota kepolisianz
“Kami mendesak pihak kepolisian mengungkap riwayat komunikasi korban. Informasi yang kami peroleh mengindikasikan adanya komunikasi yang diduga berisi ancaman terhadap korban sebelum peristiwa terjadi. Bahkan terdapat informasi bahwa salah satu komunikasi tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Kami juga mutasi rekening korban diperiksa,” tambahnya.
Polisi juga disebut belum melakukan pemeriksaan CCTV, padahal catatan CCTV bisa menjadi petunjuk yang penting untuk penyelidikan.
“Kami menilai penyidik perlu melakukan audit digital terhadap seluruh CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses jalan menuju lokasi. Penting untuk memastikan secara presisi waktu kedatangan dan keberangkatan kendaraan saksi M,” ujar Deden
Pada saat rekonstruksi yang digelar pasa 20 Juli, terdapat fakta baru yang mengungkap sebelum ditemukan meninggal, korban melakukan video call dengan MY.
“Dalam rekonstruksi tanggal 20 Juli 2026 muncul fakta baru berupa pengakuan saksi M yang mengatakan melakukan perekaman video terhadap korban dan melakukan komunikasi melalui video call dengan MY. Kami juga meminta agar MY segera dimintai keterangan guna memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif,” ungkap Deden.







