klikwartaku.com
Beranda Nasional DPR Usulkan Tim Terpadu Nasional Tangani Pengungsi Konflik Papua

DPR Usulkan Tim Terpadu Nasional Tangani Pengungsi Konflik Papua

Anggota DPR RI, Franky Sibarani

KLIKWARTAKU – Anggota Komisi XIII DPR RI, Franky Sibarani, mengusulkan pembentukan tim terpadu nasional untuk menangani pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua. Usulan itu disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengungsi internal yang, berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah melampaui 100 ribu orang pada semester I 2026.

Selain mencatat lebih dari 100 ribu pengungsi internal, Komnas HAM juga melaporkan 42 peristiwa konflik dan kekerasan di Papua sepanjang Januari–Juni 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 59 orang meninggal dunia, dengan mayoritas korban merupakan warga sipil.

Menurut Franky, penanganan konflik selama ini masih berfokus pada respons setelah kejadian, sementara upaya mitigasi terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah rawan konflik belum dilakukan secara optimal.

“Yang kita perlukan adalah mitigasi terhadap penduduk yang masih berpotensi diserang karena tinggal di daerah-daerah rawan konflik. Selama ini kita lebih banyak menyelesaikan kasus per kasus tanpa melihat strategi jangka panjang untuk melindungi masyarakat di wilayah yang berpotensi konflik,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi penanganan konflik di Papua. Ia mengusulkan kementerian tersebut menjadi leading sector dalam tim terpadu yang melibatkan Kementerian Sosial, TNI, Polri, Komnas HAM, serta kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Franky, tim tersebut tidak hanya bertugas menangani pengungsi yang telah ada, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi selama berada di lokasi pengungsian serta menyusun langkah pencegahan agar konflik tidak terus memicu gelombang pengungsian baru.

“Pertama adalah memindahkan. Kedua memberikan kehidupan yang layak selama mengungsi. Ketiga menempatkan aparat penegak hukum di wilayah-wilayah yang berpotensi konflik,” katanya.

Ia menambahkan, tim lintas kementerian tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Regulasi itu, menurutnya, dapat dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau bentuk aturan lain yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tim terpadu itu harus punya kekuatan hukum. Tidak cukup hanya bersifat assisting karena harus mengoordinasikan lintas institusi. Sebaiknya memang ada regulasi, apakah Perpres atau keputusan menteri bersama,” tegasnya.

Franky memastikan Komisi XIII DPR RI akan mengawal proses pembentukan regulasi maupun pelaksanaan penanganan pengungsi apabila tim terpadu tersebut dibentuk. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR tidak hanya mendorong lahirnya kebijakan, tetapi juga memastikan upaya mitigasi dan perlindungan masyarakat terdampak konflik berjalan secara berkelanjutan.

Bagikan:

Iklan