OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Dalami Dugaan Penagihan Tidak Patut
KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk meminta penjelasan terkait informasi dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut dilakukan OJK pada Kamis (23/7/2026) setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan melalui media sosial.
Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang menjadi objek pemberitaan merupakan pengguna aplikasi Kredivo.
Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara layanan keuangan.
OJK menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan atau PUJK tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan pihak ketiga berjalan sesuai aturan.
Hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, serta standar etika dalam kegiatan penagihan.
Menurut OJK, kerja sama dengan perusahaan penagihan tidak dapat menjadi alasan untuk mengalihkan tanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tegas OJK.
Dalam proses pendalaman, OJK meminta Kredivo dan KreditFazz melakukan sejumlah langkah perbaikan.
Beberapa langkah yang diminta antara lain:
- melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi;
- menyampaikan hasil investigasi serta perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
- mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga;
- memperkuat mekanisme seleksi dan pengawasan penyedia jasa penagihan;
- meninjau ulang kebijakan serta standar operasional prosedur penagihan;
- mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
OJK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu akan menelaah berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil investigasi internal perusahaan, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK memastikan akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan aturan sesuai kewenangannya.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pendalaman selesai dilakukan.
Menurut OJK, fakta dan informasi perlu diperoleh secara utuh agar penanganan kasus berjalan secara objektif.
Masyarakat juga diminta mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
OJK terus mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan kegiatan penagihan yang sesuai prinsip perlindungan konsumen.
Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara:
- menggunakan ancaman;
- melakukan kekerasan;
- mempermalukan konsumen;
- menggunakan metode lain yang bertentangan dengan aturan.
Kasus dugaan penagihan tidak patut ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan fintech, terutama dalam mengawasi pihak ketiga yang menjalankan fungsi penagihan.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh penyelenggara jasa keuangan dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi OJK.












