klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ketua AJI Pontianak: Pelabelan “Londo Ireng” Merendahkan Martabat Jurnalis

Ketua AJI Pontianak: Pelabelan “Londo Ireng” Merendahkan Martabat Jurnalis

Ketua AJI Pontianak, Aldy Rivai.

KLIKWARTAKU — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis yang diterbitkan pada 25 Juli 2026. Pernyataan tersebut merupakan sikap bersama enam organisasi pers nasional sebagai respons terhadap penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Ketua AJI Pontianak, Aldy Rivai, menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk pelabelan yang tidak tepat dan berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.

“AJI Pontianak mendukung penuh Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis. Penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang dikaitkan dengan profesi jurnalis merupakan bentuk pelabelan yang tidak tepat, merendahkan martabat profesi wartawan, serta berpotensi menciptakan stigma terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Aldy, Sabtu 25 Juli 2026.

Pernyataan bersama tersebut diterbitkan oleh enam organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Menurut Aldy, dalam sistem demokrasi, kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa,” katanya.

Ia menilai setiap pernyataan yang disampaikan pejabat publik, terlebih kepala negara, semestinya mencerminkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya disikapi melalui keterbukaan, dialog, maupun perbaikan kebijakan. Bukan dengan pelabelan yang berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis dan memicu intimidasi terhadap wartawan di lapangan,” tegas Aldy.

AJI Pontianak juga menyatakan dukungan terhadap empat poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan bersama organisasi pers.

Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, Presiden bersama seluruh jajaran pemerintah didorong menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media sebagai dampak dari pemberitaan yang kritis.

Keempat, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah diharapkan menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia.

Aldy menegaskan, pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab merupakan fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, ruang kebebasan pers harus terus dijaga agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Seluruh pihak, termasuk pemerintah, perlu menjaga ruang kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan