Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Judi Online DazzLive, Satu Buron di Vietnam
KLIKWARTAKU —Â Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi melalui aplikasi DazzLive.
Dalam operasi yang digelar serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026, polisi menetapkan 12 tersangka. Sebanyak 11 orang berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor B/634/IV/2026/SPKT tertanggal 3 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan, penyidik berhasil membongkar struktur organisasi serta modus operandi jaringan perjudian online tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyelidikan dilakukan secara simultan di tiga wilayah karena para pelaku memiliki jaringan yang saling terhubung.
“Penyidikan dilakukan secara serentak di berbagai kota, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, dan Kabupaten Bondowoso di Jawa Timur,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fian Yunus, menjelaskan dari 12 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Sebelas orang sudah diamankan, sementara satu orang berstatus DPO dan saat ini diketahui berada di Vietnam sehingga masih dalam proses pengejaran,” kata Fian.
Dalam penyelidikan, lanjut dia, pihaknya menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi DazzLive sebagai sarana perjudian online.
Modusnya, masyarakat diajak mengunduh aplikasi, kemudian diwajibkan membeli koin digital (private e-wallet) sebagai alat transaksi untuk mengikuti permainan berbasis taruhan.
“Koin tersebut berfungsi layaknya dompet digital internal. Pengguna harus membeli koin terlebih dahulu untuk dapat mengikuti permainan yang tersedia di dalam aplikasi,” jelas Fian.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, menambahkan kemenangan pemain kemudian dicairkan melalui fitur pemberian hadiah (gift) kepada host siaran langsung.
“Perusahaan DazzLive mengajak masyarakat mengunduh aplikasi, kemudian membeli koin untuk melakukan top up. Koin tersebut digunakan dalam permainan berbasis taruhan, sedangkan hasil kemenangan ditarik melalui fitur gift kepada host live. Dari hasil penyidikan, aplikasi tersebut terbukti digunakan sebagai sarana perjudian daring,” ungkap Mujianto.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Di Jakarta Selatan, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri atas operator, manajer, country manager, talent manager, monitoring audit, graphic designer, hingga VIP user. Dari lokasi ini, polisi turut menyita berbagai perangkat elektronik.
Sementara di Kabupaten Purwakarta, sebanyak 20 orang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil digital forensik, salah satu perusahaan di lokasi tersebut diketahui berperan sebagai reseller koin DazzLive sekaligus agensi penyedia host.
Sedangkan di Kabupaten Bondowoso, penyidik mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa WNA tersebut diduga berperan membawa sekaligus mengembangkan aplikasi DazzLive di Indonesia sejak tahun 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditres Siber Polda Jawa Barat menyita lebih dari 95 barang bukti elektronik, tujuh unit mobil, enam unit sepeda motor, sejumlah jam tangan mewah, serta berbagai aset lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 38 saksi, serta meminta keterangan dari ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli korporasi guna memperkuat pembuktian perkara.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 426 dan atau Pasal 607 ayat 2 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp4 miliar.***











