MKH Pecat Hakim Penerima Suap Rp15 Juta dari Advokat
KLIKWARTAKU – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial IWS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hamdi, mengatakan majelis menjatuhkan sanksi setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, fakta-fakta persidangan, serta pembelaan yang disampaikan terlapor.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor IWS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Hamdi saat membacakan putusan.
IWS merupakan hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap dan saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada 2023 IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang sedang menangani perkara di pengadilan tempatnya bertugas. Saat itu, IWS bertindak sebagai hakim pengganti dalam perkara tersebut.
Selain menerima uang, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis hakim di luar proses persidangan. Ketua majelis yang dimaksud adalah ASS, hakim yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada Mei 2026.
Hasil pemeriksaan Bawas MA juga mengungkap dugaan bahwa IWS pernah menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta atau meminjam sejumlah uang kepada advokat di wilayah Cilacap. Selain itu, ditemukan pula perbuatan asusila yang dinilai mencederai martabat dan kehormatan profesi hakim.
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia menyatakan sebagian dana tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Ia juga mengakui pernah berupaya mempertemukan pihak berperkara dengan ASS, meski menurutnya rencana pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana.
Terkait pinjaman uang kepada advokat, IWS menyebut dana sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan telah dilunasi. Adapun tuduhan menjanjikan bantuan penanganan perkara dengan meminta uang dibantah dan disebut hanya sebagai candaan.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, serta memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar IWS dalam sidang.
Meski demikian, majelis menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat mengubah substansi hasil pemeriksaan Bawas MA. MKH juga tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengurangi tingkat pelanggaran yang dilakukan terlapor.
Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan sejumlah faktor yang meringankan, antara lain masa pengabdian IWS sebagai hakim selama 33 tahun, kondisi keluarga yang masih menjadi tanggungannya, serta fakta bahwa istrinya tidak bekerja.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan itu lebih ringan dibanding rekomendasi Bawas MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik dan perilaku hakim guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.









