klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kayong Utara Respons Keluhan Warga, Dinas LH Kayong Utara Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal ke Provinsi

Respons Keluhan Warga, Dinas LH Kayong Utara Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal ke Provinsi

Petugas gabungan saat meninjau tambang pasir ilegal yang diduga mencemari lingkungan

KLIKWARTAKU – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bergerak  menindaklanjuti keluhan warga Desa Pangkalan Buton terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan, Jumat 5 Juni 2026.

Dalam peninjauan tersebut, petugas lintas sektor melakukan pengecekan aktivitas tambang sekaligus mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan laporan warga.

Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan dan perizinan tambang pasir berada di tingkat pemerintah provinsi.

“Penambangan pasir masuk kategori mineral bukan logam. Sesuai ketentuan, kewenangan perizinan dan pengawasannya berada di pemerintah provinsi,” kata Wahono.

Ia menjelaskan, dokumen lingkungan berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar aktivitas usaha tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Sementara itu, aspek perizinan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan diatur berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang.

Meski demikian, Wahono menegaskan Pemkab Kayong Utara tidak akan tinggal diam. Mengingat aktivitas tersebut berlangsung di wilayah kabupaten, pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan bersama instansi terkait.

“Hasil peninjauan lapangan dan seluruh temuan yang diperoleh akan kami susun dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi. Kami berharap ada tindak lanjut dan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Laporan tersebut juga akan memuat berbagai dampak lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Pangkalan Buton sebagai bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam mengambil keputusan terhadap aktivitas tambang yang dipersoalkan masyarakat. *** Julizal

Bagikan:

Iklan