klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Teliti Kabar Kematian Siman Bahar sebelum Hentikan Kasus

KPK Teliti Kabar Kematian Siman Bahar sebelum Hentikan Kasus

Ilustrasi Kantor KPK

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kepastian mengenai Direktur Utama PT Loco Montrado (LCM), Siman Bahar, yang dilaporkan meninggal dunia di China. Kepastian tersebut diperlukan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya harus terlebih dahulu menerima dan meneliti dokumen resmi terkait kematian tersangka, termasuk penyebab dan keabsahannya.

“Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan. Kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua harus dihentikan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 8 April 2026.

Dia menegaskan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kabar tersebut akan diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik sebelum mengambil keputusan final.

Kasus yang melibatkan pengusaha asal Kalimantan Barat itu, berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado. Dalam perkara tersebut, Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Siman belum pernah menjalani penahanan sejak penetapan tersangka karena kondisi kesehatannya yang serius. KPK bahkan sempat berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk memastikan apakah yang bersangkutan layak ditahan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kondisi medis Siman tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan sudah cuci darah seminggu dua kali, kemudian juga ada tindakan medis lainnya,” ungkap Asep.

Menurutnya, penyidik membutuhkan pendapat medis atau second opinion dari tenaga profesional untuk menentukan kelayakan penahanan, mengingat aspek kesehatan bukan kewenangan penyidik.

Dalam kasus itu, Siman Bahar diduga telah memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama tersebut.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menyatakan akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah dokumen resmi terkait kematian tersangka diterima dan diverifikasi.***

Bagikan:

Iklan