John Field Serahkan Diri ke KPK Usai Buron dalam Kasus Suap Bea Cukai
KLIKWARTAKU —Â Sempat melarikan dari saat operasi tangkap tangan OTT), pemilik PT Blueray (PT BR) John Field akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, John Field datang menyerahkan diri secara langsung dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Penyidik KPK masih mendalami peran John Field dalam konstruksi perkara dugaan suap impor. Proses pemeriksaan juga dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penahanan sementara hanya dilakukan terhadap lima orang tersangka, lantaran satu tersangka yakni John Field sempat melarikan diri saat OTT berlangsung.
Para tersangka yang telah lebih dahulu diamankan antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, saat operasi tangkap tangan dilakukan, John Field tidak berada di lokasi dan memilih melarikan diri. KPK pun sempat mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada penyidik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti itu ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya kediaman Rizal, kediaman Orlando, kantor PT Blueray, serta beberapa tempat lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta jam tangan mewah dengan nilai taksiran Rp138 juta.***







