klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK-BPK Pastikan Tak Ada Kekeliruan dalam SP3 Dugaan Suap Tambang Nikel

KPK-BPK Pastikan Tak Ada Kekeliruan dalam SP3 Dugaan Suap Tambang Nikel

Gambar Gedung KPK

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terdapat kekeliruan antara penyidik lembaga antirasuah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan perkara dugaan suap izin proyek tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, meski perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan proses hukum yang telah dijalankan sesuai asas praduga tak bersalah serta kajian profesional dari BPK terkait penghitungan kerugian negara.

“Dalam proses ini tentu tidak ada yang keliru. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung, dan BPK juga secara profesional melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurutnya, hasil penyidikan KPK dan penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi dasar keputusan penghentian penyidikan yang diambil pada Desember 2024. Dia menjelaskan, terdapat dua aspek utama yang melandasi penerbitan SP3, yakni unsur kerugian negara yang tidak dapat dihitung serta daluarsa penuntutan pidana suap.

“Dari KPK sudah diputuskan penerbitan SP3 terkait dengan pasal kerugian negara dan juga pasal suapnya,” jelas Budi.

Pada aspek kerugian negara, lanjut dia, BPK menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan karena perkara tersebut tidak masuk dalam lingkup keuangan atau kekayaan negara. Hal itu menyebabkan unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.

“BPK menyatakan tidak bisa melakukan penghitungan karena perkara ini tidak masuk dalam lingkup keuangan negara atau kekayaan negara, sehingga tidak dapat dihitung kerugian negaranya,” katanya.

Sementara itu, Budi menambahkan,terkait dugaan suap, tempus delicti perkara berada pada rentang waktu 2007 hingga 2009, sehingga telah melewati batas waktu penuntutan pidana.

“Karena tempusnya t2007 sampai 2009, maka perkara suap ini sudah daluarsa untuk dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dan suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang telah berjalan hampir delapan tahun. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun berasal dari penjualan nikel akibat ketidaksesuaian izin pertambangan. Aswad diduga menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014, saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007 sampai 2009 dan 2011 sampai 2016.

Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga disebut menerima suap sebesar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007 sampai 2009. Atas dugaan tersebut, Aswad sempat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah direvisi melalui Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Bagikan:

Iklan