klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Gerebek THM Alexa Jakarta Utara, Dua Pengedar Vape Etomidate Ditangkap

Polisi Gerebek THM Alexa Jakarta Utara, Dua Pengedar Vape Etomidate Ditangkap

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkotika jenis cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di tempat hiburan malam (THM) Alexa Suite and Lounge.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak manajemen tempat hiburan malam yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis etomidate di lokasi usaha mereka.

“Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Ari, Minggu 7 Juni 2026.

Dia menerangkan, penggerebekan dilakukan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial FIS dan WS beserta sejumlah cartridge vape berbagai rasa yang diduga mengandung etomidate.

Ari menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 16 cartridge rasa mangga, tujuh cartridge rasa markisa, empat cartridge campuran rasa markisa dan mangga, satu cartridge merek Yakuzza, serta satu unit telepon seluler.

“Barang bukti yang diamankan berupa cartridge berbagai rasa yang diduga mengandung etomidate,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, dia menambahkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

Ari mengungkapkan, di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, terdiri dari 61 cartridge rasa teh, 60 cartridge rasa leci, 63 cartridge rasa anggur (grape), dan 64 cartridge rasa mangga.

“Benar adanya ditemukan barang bukti lain. Kemudian barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FIS diketahui berperan sebagai kurir, sedangkan WS diduga sebagai pengedar. Keduanya menjalankan aksinya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak manajemen tempat hiburan malam.

Menurut Ari, para pelaku masuk ke dalam lokasi hiburan malam layaknya pengunjung biasa, kemudian menawarkan vape yang diduga mengandung narkotika kepada para pengunjung.

“Mereka sembunyi-sembunyi dari pihak manajemen. Masuk tempat hiburan malam, lalu menawarkan barang itu ke pengunjung. Waktu kami dalami dia lagi duduk-duduk seperti pengunjung biasa,” ungkapnya.

Meski dua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama vape etomidate tersebut.

“Sudah teridentifikasi pemilik barangnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ari.

Dia menyatakan, saat ini FIS dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.***

Bagikan:

Iklan