klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan

FOTO: Mantan Kepala BGN, DN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Dok, Puspenkum)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program prioritas nasional yang memiliki anggaran ratusan triliun rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), pada Rabu 3 Juni 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, penyidik menemukan dugaan penyimpangan. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut tidak memenuhi persyaratan dan diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut bahkan diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dari program MBG.

“Penyidik menduga penunjukan mitra dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Sejumlah yayasan tersebut diduga dimiliki atau terafiliasi dengan DH, SS, dan LP,” kata Syarief, saat konferensi pers di gedung Kejagung RI.

Dia menjelaskan, selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut disebut membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan sehingga memicu terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.

Syarief mengungkapkan, beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up harga.

“Penyidik menyatakan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun besaran kerugian masih terus didalami,” ucapnya.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan