klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Operasi Gabungan di Bali: 13 WNA Ditangkap Diduga Terlibat Prostitusi Daring

Operasi Gabungan di Bali: 13 WNA Ditangkap Diduga Terlibat Prostitusi Daring

FOTO: Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam operasi gabungan dugaan praktik prostitusi sedang menjalani pemeriksaan dan pendataan oleh petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)

KLIKWARTAKU — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi gabungan dan berhasil mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) di tiga wilayah populer Bali, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Operasi ini membidik para WNA yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tim gabungan mulai bergerak menyisir lokasi sasaran secara bersamaan pada pukul 17.00 WITA. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 13 WNA diamankan dan langsung digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Di wilayah Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga memanfaatkan izin tinggalnya untuk menjajakan jasa prostitusi dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pengembangan dari lokasi tersebut mengarahkan petugas ke sebuah apartemen dan menangkap pria asal Ukraina berinisial OG yang berperan memfasilitasi kegiatan tersebut.

Dari pengecekan sistem, IP memegang izin tinggal Remote Worker yang aktif hingga 8 November 2026, sedangkan ITAS Investor milik OG telah kadaluarsa sejak 14 Oktober 2025.

Operasi bergeser ke kawasan Seminyak. Berdasarkan penelusuran platform daring yang digunakan sebagai sarana promosi, tim melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi ini, petugas mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah melampaui batas waktu (overstay) masing-masing selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara itu di kawasan Umalas, petugas menindaklanjuti informasi dari kanal Telegram. Di vila pertama, tim mengamankan empat WNA perempuan yang terdiri dari tiga WN Rusia (DK, AG, KS) dan satu WN Kazakhstan (AS). Masih di wilayah yang sama, petugas kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria (HBO, MOL, GO, TE) dengan dugaan modus serupa.

Rincian dari total 13 WNA yang ditangkap meliputi di Umalas sebanyak 8 orang terdiri dari 4 WN Nigeria, 3 WN Rusia, dan 1 WN Kazakhstan (seluruhnya perempuan). Di Seminyak sebanyak 3 orang terdiri dari 3 WN Nigeria (seluruhnya perempuan) dan di Canggu sebanyak 2 orang terdiri dari 1 WN Rusia (perempuan) dan 1 WN Ukraina (laki-laki yang diduga sebagai fasilitator).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi platform digital.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.

Menanggapi penindakan ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan serta norma sosial-budaya di Bali.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujar Ramdhani.

Menurutnya, pengawasan terhadap warga asing akan terus ditingkatkan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir memberikan pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang adil.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali dan masyarakat yang telah aktif berkolaborasi membagikan informasi di lapangan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan