klikwartaku.com
Beranda Ekonomi DPR Soroti Defisit APBN 3 Persen, Efektivitas Anggaran MBG Kembali Dikaji

DPR Soroti Defisit APBN 3 Persen, Efektivitas Anggaran MBG Kembali Dikaji

Ilustrasi MBG

KLIKWARTAKU – DPR RI menyoroti batas defisit APBN sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) serta efektivitas belanja negara di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan program pemerintah. Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan peninjauan kembali sejumlah program besar, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), agar setiap anggaran memberikan manfaat yang terukur.

Isu tersebut mengemuka seiring pembahasan aturan fiskal Indonesia yang selama ini membatasi defisit APBN maksimal 3 persen PDB.

DPR saat ini membahas kemungkinan perubahan aturan tersebut, dengan pandangan yang berbeda mengenai kebutuhan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pentingnya menjaga disiplin fiskal.

Dalam pembahasan anggaran, perhatian tidak hanya diarahkan pada besarnya defisit, tetapi juga kualitas belanja. Efektivitas program menjadi penting agar peningkatan belanja negara dapat menghasilkan dampak ekonomi dan manfaat sosial yang sebanding.

Program MBG menjadi salah satu program dengan kebutuhan anggaran besar yang ikut menjadi perhatian. Pemerintah sebelumnya memangkas pagu MBG 2026 dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan program lebih efisien.

Untuk RAPBN 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati postur anggaran dengan defisit Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih berada di bawah batas defisit 3 persen yang selama ini menjadi rambu fiskal.

Pembahasan mengenai efektivitas anggaran juga sejalan dengan perhatian terhadap kualitas belanja pemerintah. Analisis kebijakan fiskal menilai tantangan 2027 bukan semata meningkatkan kapasitas belanja, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, evaluasi program besar seperti MBG tidak semata berkaitan dengan besaran anggarannya. Pemerintah dan DPR perlu melihat capaian program, sasaran penerima manfaat, efisiensi pelaksanaan, serta dampaknya terhadap tujuan pembangunan sebelum menentukan kebutuhan anggaran berikutnya.

Bagikan:

Iklan