Ditjenpas Pindahkan 123 Warga Binaan dari Banten dan Jakarta ke Nusakambangan
KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta ke berbagai Lapas di Nusakambangan, pada Kamis 10 September 2026.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi proses pembinaan warga binaan.
Sebanyak 87 warga binaan dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, sembilan orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah Lapas di Nusakambangan. Rinciannya, 40 orang ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 orang di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, serta sembilan orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, untuk memastikan kelancaran proses pemindahan, pihaknya bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pengecekan administrasi, identitas, jumlah, serta kondisi keamanan.
Setelah dipastikan aman dan kondusif, lanjut dia, warga binaan kemudian dibawa menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan. Dari pelabuhan tersebut, mereka selanjutnya diberangkatkan menuju Lapas tujuan masing-masing.
“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” kata Tatan.
Tatan menerangkan, pemindahan tersebut juga sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program tersebut, antara lain, diarahkan pada penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, mengatakan penempatan warga binaan di Lapas baru tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan.
Menurut dia, aspek pembinaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penempatan warga binaan.
“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.
Dengan pemindahan 123 warga binaan tersebut, jumlah warga binaan yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024 hingga 10 September 2026 tercatat lebih dari 3.100 orang.
Pemindahan secara bertahap tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjenpas dalam melakukan penataan hunian sekaligus memperkuat keamanan dan pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.***









