31 WNA Lakukan Scamming di Pontianak, Imigrasi Sebut Korbannya Warga Malaysia
KLIKWARTAKU – 31 warga negara asing (WNA) di Pontianak, Kalimantan Barat diduga lakukan scamming yang menyasar warga negara Malaysia sebagai korbannya.
“Warga negara asing ini diduga melakukan pelanggaran di Kota Pontianak. Berawal dari kami menerima laporan adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan warga negara asing. Bersama Polresta Pontianak kami melakukan pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026), pukul 11.15 WIB, lokasinya di Hotel Surya. Di sana kami temukan 22 laki-laki warga Malaysia, satu laki-laki asal Taiwan, dan delapan perempuan asal Malaysia. Untuk targetnya kemungkinan besar warga Malaysia sendiri,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando pada Kamis (10/9/2026).
Sam menambahkan, tiga dari 30 WNA yang ditahan, tiga di antaranya overstay atau izin tinggalnya di Indonesia sudah melampaui batas.
“Untuk kasus scamming ini kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang pasti saat ini kami akan menindak WNA yang overstay dan penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya,” tambahnya.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.






