klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dekopinwil Kalbar Pecat Ketua BPP SMK Koperasi, Imbas Dugaan Kisruh Keuangan dan Gaji Guru

Dekopinwil Kalbar Pecat Ketua BPP SMK Koperasi, Imbas Dugaan Kisruh Keuangan dan Gaji Guru

FOTO: Dekopinwil Kalbar memberhentikan Ketua BPP SMK Koperasi Pontianak, Rio Ramadhanu, setelah muncul persoalan laporan keuangan dan permasalahan lainnya.

KLIKWARTAKU — Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua Badan Pengelola Pendidikan (BPP) SMK Koperasi Pontianak, Rio Ramadhanu.

Keputusan tersebut diambil menyusul berbagai persoalan tata kelola keuangan dan manajemen yang disebut terjadi selama kepemimpinannya sejak 2024 hingga 2026.

Pemberhentian Rio juga dilakukan di tengah mencuatnya polemik keterlambatan pembayaran honor 19 guru SMK Koperasi Pontianak yang sebelumnya mengaku belum menerima hak mereka selama empat bulan.

Wakil Ketua Dekopinwil Kalbar, Rudi Hartono, mengatakan salah satu alasan pencopotan tersebut adalah tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Dekopinwil Kalbar.

“Laporan pertanggungjawaban dari Ketua BPP hingga sekarang belum ada. Padahal, sudah menjadi kewajiban Ketua BPP untuk melaporkannya setiap tiga bulan sekali,” kata Rudi Hartono, Rabu 29 Juli 2026, kemarin.

Menurutnya, selain tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan, Dekopinwil Kalbar juga menyoroti buruknya komunikasi antara Ketua BPP dengan guru maupun pengurus Dekopinwil, aliran keuangan yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan, dana talangan sebesar Rp70 juta yang belum dikembalikan, hingga keterlambatan pembayaran gaji guru.

Rudi menjelaskan, restrukturisasi kepengurusan BPP merupakan tindak lanjut arahan dari Dekopin Pusat yang disampaikan beberapa pekan lalu.

“Jadi atas arahan tersebut, maka hari ini kami melakukan restrukturisasi kepengurusan BPP dengan mengangkat pengawas dan pengurus BPP yang baru masa bakti 2026–2031,” ucapnya.

Dalam susunan kepengurusan baru, H.M. Yusuf ditunjuk sebagai Ketua Pengawas dengan anggota Edi Surachman Saputra dan Hermansyah.

Sementara kepengurusan BPP dipimpin oleh Rudi Hartono sebagai Ketua, Apriliandy sebagai Wakil Ketua, Joni Wahyudi sebagai Sekretaris, Yusril Ihza Kurza sebagai Wakil Sekretaris, dan Wiwil Anggraini sebagai Bendahara.

Rudi juga memastikan proses audit terhadap pengelolaan keuangan tetap berjalan.

“Sementara untuk hasil audit keuangan sudah kami serahkan ke Tim Audit,” ujarnya.

Pengawas BPP yang baru, M. Yusuf, berharap kepengurusan baru mampu memperbaiki tata kelola organisasi dan mengembalikan kepercayaan seluruh pihak.

“Semoga kepengurusan BPP yang baru senantiasa mengedepankan integritas, amanah, dan profesionalisme dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga mampu menghadirkan tata kelola pendidikan yang maju, transparan, dan berdaya saing demi kemajuan dunia pendidikan Koperasi Kalimantan Barat,” harapnya.

Sebelumnya, sebanyak 19 guru SMK Koperasi Pontianak menuntut pembayaran honor yang belum mereka terima hingga pertengahan Juli 2026.

Para guru mengaku telah dua kali mempertanyakan pembayaran hak mereka selama empat bulan, namun tidak memperoleh kejelasan dari pihak BPP maupun sekolah.

Menurut Dekopinwil Kalbar, persoalan serupa juga pernah terjadi pada 2025. Saat itu Dekopinwil bahkan harus memberikan dana talangan sebesar Rp70 juta agar pembayaran gaji guru dapat dilakukan.

Namun hingga Juli 2026, dana talangan tersebut disebut belum dikembalikan kepada Dekopinwil Kalbar meski telah beberapa kali diminta pertanggungjawabannya.

Dekopinwil Kalbar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola manajemen dan keuangan SMK Koperasi Pontianak, termasuk penggunaan anggaran tahun 2025.

Ketua Harian Dekopinwil Kalbar, Wiwid Anggraini, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya saldo dan potensi penerimaan yang dinilai masih cukup besar.

Menurutnya, terdapat saldo dari kepengurusan BPP sebelumnya sebesar Rp590.150, piutang uang sekolah siswa tahun 2025 sekitar Rp114 juta, tunggakan siswa tahun 2022–2023 sebesar Rp119 juta, Dana BOS sekitar Rp240 juta, serta dana alumni sebesar Rp75 juta.

“Sehingga total kas di tahun 2025 sebesar Rp449 juta. Ini artinya tidak terjadi kekurangan dana. Sementara total pengeluaran diperkirakan berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta per bulan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, artinya tidak mungkin juga kalau terjadi krisis atau defisit anggaran. Dan seharusnya bisa membayarkan gaji dan hak guru termasuk utang ke Dekopinwil Kalbar sebesar Rp70 juta.

Selain itu, tim pemeriksa juga mengaku menemukan sejumlah pengeluaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Saat kami lakukan pemeriksaan ada beberapa pengeluaran yang kami temukan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya uang untuk unsur pimpinan sebesar Rp45 juta. Di sini siapa yang dimaksud unsur pimpinan tidak bisa dijelaskan secara spesifik. Dan ada beberapa pengeluaran yang tidak memiliki kwitansi asli,” ujarnya.

Meski demikian, hasil audit tersebut masih akan diproses lebih lanjut oleh tim audit untuk memastikan seluruh temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Rio Ramadhanu belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan dan temuan yang disampaikan Dekopinwil Kalbar.***

Bagikan:

Iklan