klikwartaku.com
Beranda Nasional Aturan Baru Dana SAL Dinilai Perkuat Disiplin Fiskal

Aturan Baru Dana SAL Dinilai Perkuat Disiplin Fiskal

Menkeu Purbaya Yudhii Sadewa bersama Wamenkeu dalam konferensi pers APBNKita 2026

KLIKWARTAKU – Aturan baru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai memperkuat tata kelola keuangan negara, disiplin fiskal, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana publik.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan penggunaan Dana SAL sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer) merupakan langkah yang tepat sepanjang dilakukan secara selektif, terukur, dan tepat sasaran.

“Penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Namun, yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata Esther dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Esther, Dana SAL sebaiknya diprioritaskan untuk merespons gejolak fiskal dan pasar, seperti menutup penurunan penerimaan negara, menjaga target defisit APBN, meredam lonjakan harga minyak dunia, menjamin pembayaran subsidi energi, serta menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Ia juga menilai penempatan dan penarikan Dana SAL melalui sistem perbankan harus dikoordinasikan dengan baik agar tidak mengganggu kebijakan moneter. Jika dana ditempatkan di bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas, penggunaannya harus dievaluasi secara berkala dan diarahkan pada pembiayaan sektor produktif.

Senada dengan itu, Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, mengatakan perubahan aturan dalam UU APBN 2026 menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menurut Erwin, UU APBN 2026 membagi penggunaan Dana SAL ke dalam dua kategori. Pertama, untuk pengelolaan kas negara dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68 persen. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru di luar kebutuhan pengelolaan kas dan penutupan defisit. Untuk penggunaan tersebut, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Erwin menjelaskan, ketentuan itu menegaskan bahwa penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR karena merupakan bagian dari pengelolaan kas negara.

Dalam APBN 2026, pemerintah juga telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Karena telah menjadi bagian dari APBN yang disahkan bersama DPR, penggunaan dana tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan tambahan. Namun, apabila kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah wajib mengajukannya kepada DPR melalui Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II.

Selain itu, UU APBN 2026 memberikan kewenangan kepada Bendahara Umum Negara untuk mengoptimalkan pengelolaan portofolio Dana SAL, termasuk melalui rekomposisi penempatan dalam rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar.

Erwin menilai perubahan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap memiliki ruang fiskal untuk merespons gejolak ekonomi, tetapi di saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.

Menurut dia, kepastian mekanisme tersebut akan meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Bagikan:

Iklan