klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak Hingga Hamil

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak Hingga Hamil

FOTO: Pria berinisial D, diamankan polisi setelah aksinya merudapaksa anak kandungnya hingga hamil dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah orangtuanya.

KLIKWARTAKU — Jajaran Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, yang diduga merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku diamankan setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Belitang Hilir, pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama sekitar tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun itu tidak lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya sebagaimana biasanya,” kata Zainal, Rabu 17 Juni 2026.

Dia menerangkan, kecurigaan keluarga semakin kuat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu, pada Sabtu 6 Juni 2026 karena mengalami keluhan batuk. Saat menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, petugas medis mendapati korban dalam kondisi hamil.

Mengetahui hal tersebut, lanjut dia, keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri merupakan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Zainal.

Dia menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah berulang kali menyetubuhi anaknya di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.

“Pengakuan pelaku aksinya sudah kurang lebih delapan kali,” ungkapnya.

Zainal mengatakan, selain pengakuan pelaku, kondisi kehamilan korban juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam penyidikan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 juncto Pasal 473 ayat 4, atau Pasal 473 ayat 2 huruf b, dan atau Pasal 418 ayat 1, atau Pasal 415 huruf b Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahannya.

Dia menegaskan, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Zainal. ***

Bagikan:

Iklan