Penyelundupan Semut Gajah di Bandara Supadio Digagalkan, Karantina Kalbar Soroti Ancaman Ekologi
KLIKWARTAKU — Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di jalur transportasi udara Kalimantan Barat. Petugas Karantina Kalimantan Barat bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio menggagalkan pengiriman ilegal lima ekor semut gajah atau Dinomyrmex gigas yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap sebuah paket mencurigakan di area pengiriman barang bandara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima ekor semut berukuran besar yang diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina dari daerah asal.
Petugas kemudian langsung mengamankan satwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas penahanan resmi Karantina Kalbar.
Kepala penanggung jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio, Triandana, mengatakan tindakan pengiriman satwa tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan ancaman biologis serius bagi lingkungan.
“Satwa yang berpindah tempat tanpa pemeriksaan medis membawa risiko biologis tinggi karena berpotensi menyebarkan agen penyakit dan agensia hayati asing yang mampu merusak stabilitas ekosistem lokal dengan sangat cepat,” kata Triandana dalam keterangannya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam aturan itu, setiap komoditas hayati yang dilalulintaskan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari sertifikat kesehatan, pelaporan kepada petugas karantina, hingga melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Semut gajah atau Dinomyrmex gigas dikenal sebagai salah satu spesies semut terbesar di dunia yang hidup di kawasan hutan hujan Asia Tenggara. Perpindahan spesies ini ke habitat baru tanpa pengawasan dikhawatirkan memicu invasi ekologis karena dapat mengganggu keseimbangan populasi serangga lokal.
Karantina Kalimantan Barat menilai pengawasan ketat di pintu keluar-masuk wilayah menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran organisme asing yang berpotensi merusak biodiversitas Nusantara.
Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan setiap pengiriman komoditas hayati kepada petugas karantina guna mencegah praktik penyelundupan satwa liar yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.***







