KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar pada 18 Juni 2026
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sebanyak 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berbagai aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan rangkaian proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, KPK juga akan menggelar kegiatan Aanwijzing atau peninjauan barang lelang pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin, tidak ada,” kata Mungki, Jumat 5 Juni 2026.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melihat langsung kondisi aset yang akan ditawarkan. Untuk kendaraan bermotor, peserta bahkan dapat memeriksa kondisi fisik hingga menyalakan mesin guna memastikan kelayakan kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran.
Pada pelaksanaan lelang periode Juni 2026, aset yang ditawarkan didominasi oleh barang tidak bergerak. Dari total 108 lot yang tersedia, sebanyak 76 lot merupakan aset berupa tanah dan bangunan, dengan rincian 30 lot tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen.
Nilai keseluruhan aset tidak bergerak tersebut mencapai sekitar Rp308,4 miliar.
Dia menerangkan, sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Aset tersebut meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau peralatan konstruksi.
Selain aset bernilai besar, KPK juga melelang sejumlah barang konsumtif dan perlengkapan pendukung lainnya, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, hingga satu perangkat automatic intelligent disinfection.
Menurut Mungki, seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh pemerintah.
“Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, dalam hal ini dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,” jelasnya.
KPK memastikan seluruh objek lelang telah melalui proses penilaian sesuai harga pasar sehingga nilai limit yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan. Aset-aset tersebut juga tersebar di berbagai wilayah Indonesia guna memberikan peluang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui sistem lelang negara dengan menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, KPK berharap proses pelelangan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan inklusif.
Selain itu, seluruh tahapan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
KPK menegaskan bahwa pelelangan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan aset yang telah dirampas dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui proses yang terbuka dan dapat diawasi publik.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi terkait jadwal, tata cara pendaftaran, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang melalui situs resmi KPK.***










