Pengadaan Asam Formiat Diduga Rugikan Negara Hingga Rp75 Miliar
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pengadaan asam formiat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam proses pengadaan pada tahun anggaran 2021.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami proses pengadaan asam formiat terhadap Ketua dan Sekretaris Pokja Pemilihan 2021, yakni Reny Maharani dan Hendri Y Rahman.
“Penyidik mendalami soal proses pengadaan asam formiat tahun 2021,” kata Budi dalam keterangan tertulis, pada Sabtu 7 Maret 2026.
Dia menerangkan, pendalaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“KPK sebelumnya menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet atau asam formiat di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021 hingga 2023,” terangnya.
Penelusuran itu, lanjut dia, dilakukan setelah penyidik memeriksa dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, Budi menambahkan, penyidik juga menduga adanya potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp75 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendalaman dan perhitungan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, Budi menjelasksan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa uang tunai, dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menduga adanya praktik penggelembungan harga dalam proses pengadaan bahan kimia tersebut melalui sebuah perusahaan pabrik di Jawa Barat, yakni PT Sintas Kurama Perdana.
“KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya. ***







