klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Perry Warjiyo Mengundurkan Diri sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Gubernur BI Perry Warjiyo membacakan sumpah pelantikan.

 

 

KLIKWARTAKU – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut, sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat sementara untuk memastikan roda kebijakan bank sentral tetap berjalan.

Pengunduran diri Perry diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Pemerintah menyatakan proses pergantian kepemimpinan akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Prasetyo mengatakan Presiden menerima pengunduran diri Perry disertai penghargaan atas pengabdiannya memimpin Bank Indonesia selama hampir tujuh tahun. Pemerintah juga menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu stabilitas moneter maupun sistem keuangan nasional.

Sementara itu, Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.

Dalam keterangannya, Destry menyebut pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Ia memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia akan tetap berjalan normal, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

Perry Warjiyo memulai karier di Bank Indonesia pada 1984 dan dipercaya menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018. Ia kemudian kembali memperoleh mandat untuk periode kedua pada 2023.

Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, pemerintah mengimbau pelaku pasar tetap tenang. Proses penunjukan gubernur definitif akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, yakni Presiden mengusulkan calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum memperoleh persetujuan. *

Bagikan:

Iklan